Tutup Preloader
s i p e t a r u n g
  • Dinas Penataan Ruang Kota Makassar
  • Senin, 23 Februari 2026
Sipetarung
  • Beranda
  • Berita
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Susunan Organisasi
    • Bidang
      • Tata Bangunan
      • Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan
      • Pemanfaatan Ruang
      • Perencanaan Ruang
  • Layanan
    • Aduan Kepegawaian
    • Konsultasi SLF & PBG
    • Permohonan Infotaru
    • Aduan Bangunan
  • Download
    • Buku Petunjuk
    • Perda RTRW
    • Umum
  • Srikandi
  • Kontak
Sipetarung
Sipetarung
PPID

Sosialisasi Peraturan Daerah No.7 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar

15Oct 25

  • Chalippo
  • 750
Sosialisasi Peraturan Daerah No.7 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar
DISTARU- Selasa, 14 Oktober 2025, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Kota Wilayah Makassar Tahun 2024-2043 yang dilaksanakan di Hotel Dalton, Makassar. Mewakili Kepala Dinas, Plt. Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Aswin Ressang dan dihadiri oleh beberapa instansi Vertikal dan Provinsi, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kota Makassar, Camat dan Lurah se- Kecamatan Biringkanayya, serta LSM dan awak Media.

Dalam sambutan Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Aswin Ressang mengatakan bahwa “Melalui RTRW ini, Pemerintah Kota menetapkan kebijakan, strategi, serta rencana struktur dan pola ruang yang menjadi pedoman bagi seluruh kegiatan pembangunan baik oleh pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat.”Di akhir sambutannya, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam penyusunan, pengesahan dan pelaksanaan sosialisasi Perda RTRW ini.

Perda No.7 tahun 2024 ini berfungsi sebagai panduan pembangunan jangka panjang (2024-2043) di Kota Makassar dan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan yang di lakukan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Bagikan berita ini
Facebook Twitter Salin Link
Penyegelan Bangunan Rumah Tinggal
Berita Sebelumnya
Penyegelan Bangunan Rumah Tinggal
Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi
Berita Selanjutnya
Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi

Komentar (0)

Belum ada komentar pada berita ini.
Jadilah orang pertama yang memberikan komentar.

Komentar Anda

Email anda tidak akan kami publish. Semua kolom harus terisi.


Kategori Berita

  • Distaru
  • PPID

Berita Populer

Sosialisasi Peraturan Daerah No.7 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar
Sosialisasi Peraturan Daerah No.7 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar

15 Oktober 2025

Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang

25 November 2025

Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung
Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung

06 November 2025

Lacak Aduan / Permohonan

Masukkan Nomor (WhatsApp) Handphone Anda.

© Dinas Penataan Ruang Kota Makassar. All Rights Reserved.