Tutup Preloader
s i p e t a r u n g

BIDANG TATA BANGUNAN

DINAS PENATAAN RUANG

Bidang Tata Bangunan

1. Menyusun kegiatan terkait penyelenggaraan bangunan gedung;

2.Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan bangunan gedung;

3. Melaksanakan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung (RTB), Tim Profesi Ahli (TPA), Tim Penilai Teknis (TPT), Penilik, dan pendataan bangunan gedung melalui SIMBG