
Sosialisasi Peraturan Daerah No.7 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar
15 Oktober 2025
1. Melaksanakan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
2.Melaksanakan sinkronisasi program pemanfaatan ruang
3. Melaksanakan sistem informasi dan kemonikasi penataan ruang;
4. Melaksanakan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiata berusaha;
5. Melaksanakan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan non berusaha