Tutup Preloader
s i p e t a r u n g

BIDANG PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN BANGUNAN

DINAS PENATAAN RUANG

Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan

1. Melaksanakan operasional tugas dan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang penataan ruang;

2. Melaksanakan operasionalisasi tugas dan fungsi inspektur pembangunan bidang penataan ruang;

3. Melaksanakan audit tata ruang;

4. Melaksanakan pengenaan sanksi adminstrasi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang dalam Rencana Tata Ruang;

5. Melaksanakan penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan/atau pernayataan mandiri pelaku usaha Mikro dan Kecil;

6. Melaksakan operasionalisasi tugas dan fungsi Forum Penataan Ruang;

7. Melaksanakan pengawasan Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang (TURBINLAK) dan pengawasan fungsi dan manfaat;

8. Melaksanakan penyelesaian sengketa penataan ruang;