Copyright © 2025
Dinas Penataan Ruang
Kota Makassar
Beranda / Bidang / Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan
1. Melaksanakan operasional tugas dan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang penataan ruang;
2. Melaksanakan operasionalisasi tugas dan fungsi inspektur pembangunan bidang penataan ruang;
3. Melaksanakan audit tata ruang;
4. Melaksanakan pengenaan sanksi adminstrasi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang dalam Rencana Tata Ruang;
5. Melaksanakan penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan/atau pernayataan mandiri pelaku usaha Mikro dan Kecil;
6. Melaksakan operasionalisasi tugas dan fungsi Forum Penataan Ruang;
7. Melaksanakan pengawasan Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang (TURBINLAK) dan pengawasan fungsi dan manfaat;
8. Melaksanakan penyelesaian sengketa penataan ruang;
Follow Us: