
Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
25 November 2025
1. Melaksanakan persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah;
2. Melaksanakan persetujuan substansi Rencana Detail Tata Ruang Kota;
3. Melaksanakan penyebarluasan informasi penataan ruang;
4. Melaksanakan fasilitas Rencana Detail Tata Ruang Kota;
5. Melaksanakan evaluasi dan konsultasi evaluasi Rancana Tata Ruang Wilayah Kota;
6. Menetapkan Rencana Detail Tata Ruang Kota;
7. Menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota;
8. Melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan dibidang penataan ruang