Tutup Preloader
s i p e t a r u n g

TUGAS DAN FUNGSI

DINAS PENATAAN RUANG

TUGAS DAN FUNGSI

1. Merencanakan program kerja Dinas;

2. Merumuskan kebijakan teknis pedoman, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis di bidang perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, tata bangunan serta pengendalian pemanfaatan ruang dan bangunan;

3. Menyelenggarakan dan mengoorginasikan kebijakan bidang perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, tata bangunan serta pengendalian pemanfaatan ruang dan bangunan;

4. Menyelenggarakan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelopran pelaksanaan teknis operasional bidang perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, tata bangunan serta pengendalian pemanfaatan ruang dan bangunan;