Tutup Preloader
s i p e t a r u n g
  • Dinas Penataan Ruang Kota Makassar
  • Jumat, 21 Agustus 2026
Sipetarung
  • Beranda
  • Berita
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Susunan Organisasi
    • Bidang
      • Tata Bangunan
      • Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan
      • Pemanfaatan Ruang
      • Perencanaan Ruang
  • Layanan
    • Aduan Kepegawaian
    • Konsultasi SLF & PBG
    • Permohonan Infotaru
    • Aduan Bangunan
  • Download
    • Buku Petunjuk
    • Perda RTRW
    • Umum
  • Srikandi
  • Kontak
Sipetarung
Sipetarung
PPID

Sosialisasi Peraturan Daerah No.7 Tahun 2024

17Jul 26

  • Chalippo
  • 55
Sosialisasi Peraturan Daerah No.7 Tahun 2024
Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar terus memperkuat sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2043 sebagai pedoman utama pembangunan kota selama dua dekade ke depan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat mengenai arah pemanfaatan ruang agar pembangunan berlangsung secara tertib, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan tata ruang.

Melalui sosialisasi yang digelar di Hotel Golden Tulip Essential Makassar, Kamis (16/7/2026), Distaru menghadirkan unsur pemerintah kecamatan, kelurahan, pelaku usaha, akademisi, hingga berbagai pemangku kepentingan.

Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, menegaskan keberhasilan implementasi RTRW sangat bergantung pada pemahaman seluruh perangkat daerah, mulai dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga lurah.

Dalam sosialisasi tersebut, Distaru menegaskan bahwa RTRW menjadi acuan dalam menetapkan kebijakan, strategi, struktur ruang, serta pola ruang Kota Makassar. Dokumen ini diharapkan menjadi dasar bagi seluruh kegiatan pembangunan sehingga setiap proyek dapat berjalan sesuai rencana dan mendukung pertumbuhan kota yang berkelanjutan.

Perda Nomor 7 Tahun 2024 mengatur berbagai aspek penataan ruang, antara lain: Rencana struktur ruang, termasuk pusat pelayanan kota dan jaringan infrastruktur. Rencana pola ruang yang mencakup kawasan lindung, permukiman, perdagangan, dan kawasan budidaya. Penetapan kawasan strategis kota. Arahan pemanfaatan dan pengendalian ruang. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Melalui implementasi RTRW 2024–2043, Pemerintah Kota Makassar menargetkan terwujudnya pembangunan yang terintegrasi, peningkatan daya saing ekonomi, penguatan sistem transportasi dan infrastruktur, perlindungan kawasan lingkungan, serta terciptanya kota yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Dokumen ini juga menjadi dasar dalam mendorong investasi dan proses penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai panduan pengembangan wilayah secara lebih rinci.
Bagikan berita ini
Facebook Twitter Salin Link
Seminar Akhir Jasa Konsultan
Berita Sebelumnya
Seminar Akhir Jasa Konsultan

Komentar (0)

Belum ada komentar pada berita ini.
Jadilah orang pertama yang memberikan komentar.

Komentar Anda

Email anda tidak akan kami publish. Semua kolom harus terisi.


Kategori Berita

  • Distaru
  • PPID

Berita Populer

Sosialisasi Peraturan Daerah No.7 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar
Sosialisasi Peraturan Daerah No.7 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar

15 Oktober 2025

Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang

25 November 2025

Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung
Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung

06 November 2025

Sosialisasi Peraturan Daerah No.7 Tahun 2024
Sosialisasi Peraturan Daerah No.7 Tahun 2024

17 Juli 2026

Lacak Aduan / Permohonan

Masukkan Nomor (WhatsApp) Handphone Anda.

© Dinas Penataan Ruang Kota Makassar. All Rights Reserved.