Jumat, 25 Oktober 2024 Dinas Penataan Ruang telah melakukan penyegelan bangunan Rumah Tinggal berlantai 4 atas nama Mira Hayati yang berada di jalan Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea. Penyegelan tersebut dilakukan karena pembangunan tersebut tidak didasari PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan setelah melalui tahapan teguran tertulis pertama, kedua dan teguran ketiga.
Penyegelan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Dinas Penataan Ruang.
Komentar (0)
Jadilah orang pertama yang memberikan komentar.