Tutup Preloader
s i p e t a r u n g
  • Dinas Penataan Ruang Kota Makassar
  • Senin, 23 Februari 2026
Sipetarung
  • Beranda
  • Berita
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Susunan Organisasi
    • Bidang
      • Tata Bangunan
      • Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan
      • Pemanfaatan Ruang
      • Perencanaan Ruang
  • Layanan
    • Aduan Kepegawaian
    • Konsultasi SLF & PBG
    • Permohonan Infotaru
    • Aduan Bangunan
  • Download
    • Buku Petunjuk
    • Perda RTRW
    • Umum
  • Srikandi
  • Kontak
Sipetarung
Sipetarung

Dorong Pengusaha Bangunan Gedung Untuk Miliki SLF, Ini Penjelasan Fahyuddin Yusuf

23Jan 24

  • Rhoely Maguire
  • 535
Dorong Pengusaha Bangunan Gedung Untuk Miliki SLF, Ini Penjelasan Fahyuddin Yusuf
Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) kota Makassar Fahyuddin Yusuf, sarankan dan mendorong pengusaha bangunan gedung untuk miliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

SLF ini, bagi pemilik bangunan gedung selain sebagai payung hukumnya lebih kuat, para pengguna bangunan gedung juga merasa lebih aman, karena sudah di nyatakan sudah sesuai standar dan sudah layak untuk di fungsikan, ungkapnya.

“SLF adalah Sertifikat sebagai garansi atau jaminan gedung yang sudah sesuai standar dan peruntukannya, aman dari segi struktur, kelistrikan, proteksi kebakaran, jalur evakuasi, sistem pengelolaan limbahnya, serta sistem sanitasinya,” kata Fahyuddin.
Untuk itu, kita akan mendorong agar pelaku usaha bangunan gedung seperti, hotel dan apartemen, bangunan mall, serta rumah sakit, untuk segera mengurus kepemilikan SLF, lanjut Fahyuddin.

“Begitu juga bagi para pengunjung mall, penyewa atau pembeli bangunan gedung hotel atau apartemen dan rumah sakit, agar terlebih dahulu mengecek bangunan tersebut, sudah standar dan memiliki Sertifikat Laik Fungsi atau SLF,” ujar Fahyuddin.
Fahyuddin juga menerangkan, ada 11 jenis bangunan gedung yang wajib memiliki SLF yaitu, bangunan hotel, restoran, mall, apartemen, gedung perkantoran, pabrik industri, sarana perdagangan, gedung pendidikan yang melebihi dua lantai, fasilitas kesehatan, stadion olahraga, serta fasilitas pengolahan limbah, tambahnya.

Fahyuddin juga menjelaskan, kalau SLF merupakan kontrol pemerintah terhadap bangunan gedung, artinya bangunan yang d ajukan SLF-nya harus sesuai dengan perjanjian awal pembangunan sesuai yang tertera di Izin Mendirikan Bangunan (IMB), SLF juga wajib di perbaharui setiap lima tahun, pungkasnya.

Kebijakan SLF sudah di atur dalam Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2023, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.


(Sumber Berita: Suara Celebes)
Bagikan berita ini
Facebook Twitter Salin Link
Fahyuddin Yusuf: Sekarang Cek Progress IMB Sudah Bisa di Website SiPetarung
Berita Sebelumnya
Fahyuddin Yusuf: Sekarang Cek Progress IMB Sudah Bisa…
Rapat Peninjauan Lapangan Permohonan SLF
Berita Selanjutnya
Rapat Peninjauan Lapangan Permohonan SLF

Komentar (0)

Belum ada komentar pada berita ini.
Jadilah orang pertama yang memberikan komentar.

Komentar Anda

Email anda tidak akan kami publish. Semua kolom harus terisi.


Kategori Berita

  • Distaru
  • PPID

Berita Populer

Sosialisasi Peraturan Daerah No.7 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar
Sosialisasi Peraturan Daerah No.7 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar

15 Oktober 2025

Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang

25 November 2025

Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung
Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung

06 November 2025

Lacak Aduan / Permohonan

Masukkan Nomor (WhatsApp) Handphone Anda.

© Dinas Penataan Ruang Kota Makassar. All Rights Reserved.