Copyright © 2025
Dinas Penataan Ruang
Kota Makassar
Beranda / Sertifikat Laik Fungsi
PROSES PERMOHONAN DIAGRAM PBG-SLF
Terkait perizinan PBG, Penilikan, dan Penerbitan SLF & SBKBG
Mengacu pada PP 16 Tahun 2021 Pasal 263-280; serta Lampiran PP 16 tahun 2021 mengenai Bangunan Gedung, hal. 2056-2176 dan seterusnya.
Dalam diagram alir pada Lampiran PP tersebut terlihat bahwa Penerbitan PBG posisinya masih di tengah diagram/bagan. Sementara proses perizinan berakhir setelah SLF dan SBKBG terbit. Sesuai pasal 263; 270-271, ketika tidak ada diunggah laporan penilikan ke SIMBG dalam 6 bulan, maka PBG akan dibekukan/dicabut.
Setelah Penerbitan PBG ada kegiatan Inspeksi oleh Petugas Penilik untuk memeriksa kesesuaian bangunan dengan dokumen PBG yang dimohonkan.
Setelah bangunan jadi, Pemohon mengunggah ke SIMBG:
1. As Built Drawing Final
2. Surat Pernyataan Penyedia Jasa kepada Pemilik Bangunan
3. Surat Pernyataan Pemilik kepada PemdaSetelah ketiga dokumen diatas terverifikasi, SLF dan SBKBG akan diterbitkan.
Terbitnya SLF dan SBKBG menandakan selesainya proses perizinan Bangunan Gedung.
Selanjutnya mengacu ke Pasal 297 terkait masa berlaku SLF (20 tahun u/ rumah tinggal dan deret; 5 tahun u/ BG lainnya) dan perpanjangan SLF (SLFn).
Link Download:
Lampiran PP 16 Tahun 2021 (Khusus halaman 1741-2231)
Follow Us: