Copyright © 2025
Dinas Penataan Ruang
Kota Makassar
Kamis, 07 Maret 2024, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melakukan Penyegelan Bangunan Rumah Kost yang terletak dijalan Bontobila 9 Kelurahan Borong Kecamatan Manggala. Penyegelan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Dinas Penataan Ruang. Penyegelan tersebut dikarenakan fungsi bangunan pada pelaksanaan kegiatan pembangunan (Rumah Kost) tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan yang diterbitkan (Rumah Tinggal)
Follow Us: