Copyright © 2025
Dinas Penataan Ruang
Kota Makassar
Jum'at 31 Mei 2024, Dinas Penataan Ruang kembali melakukan penertiban, tindakan penyegelan bangunan, terhadap bangunan Rumah Kantor (Rukan) yang terletak di Perumahan Graha Lestari Zona D Blok D2 No. 23 Kelurahan Bangkala Kecamatan Manggala. Penyegelan tersebut dilakukan dikarenakan pemilik membangun belum memiliki IMB/PBG, dan juga tidak menindahkan teguran tertulis pertama yang dilayangkan pada tanggal 07 Mei 2024, teguran tertulis kedua pada tanggal 14 Mei 2024.
Penyegelan pada bangunan yang memiliki ketinggian 5 (lima) lantai, melibatkan beberapa OPD terkait, Unsur Kelurahan dan Kecamatan setempat, Satuan Polisi Pamong Praja, Ketua RT dan RW setempat.
Penyegelan bangunan tersebut untuk menjadi perhatian pada sseluruh warga Kota Makassar agar tidak membangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung.
Follow Us: