Copyright © 2025
Dinas Penataan Ruang
Kota Makassar
Jum'at 19 Juli 2024, Bertempat di Arnum Café, jl. Tupai,
Dinas Penataan Ruang Kota makassar mengadakan kegiatan anjangsana bersama
beberapa awak media. Kadis Penataan Ruang Kota Makassar FAHYUDDIN, A.P., M.H hadir bersama pejabat Struktural dan pejabat Fungsional lainnya.
Pada kesempatan ini Kadis Penataan Ruang Kota Makassar
menjelaskan beberapa hal terkait migrasi IMB ke PBG. Beliau mengatakan
"Proses PBG merupakan hal baru bagi masyarakat, sehingga masih terjadi
beberapa kesalahan persepsi masyarakat tentang sulitnya pengurusan PBG".
Ada beberapa tahap dalam pengurusan IMB yang dihilangkan pada proses PBG,
seperti persetujuan RT RW dan persetujuan Lurah Camat setempat. PBG pada intinya ingin memberikan kemudahan kepada
masyarakat dalam hal proses izin membangun.
Proses PBG yang dilakukan secara
online, mengakibatkan Pemohon tidak dapat bertemu langsung dengan pihak Dinas
Penataan Ruang Kota Makassar, sehingga mengakibakan banyak kendala ataupun
kekeliruan yang dihadapi oleh masyarakat. Maka,
untuk meminimalisir kendala2 dan kekeliruan tersebut, Kepala Dinas Penataan
Ruang Kota Makassar, menyiapkan satu ruangan di Dinas Penataan Ruang untuk
dijadikan sebagai Ruang Konsultasi.
Selanjutnya melengkapi pernyataan Kepala Dinas, Sekertaris Dinas
menambahkan "Proses PBG sudah berjalan sesuai prosedur yang ada, saat ini
ada 647 pemohon yang terdaftar di SIMBG, sekitar 106 pemohon yang datanya
sudah dianggap lengkap dan sejauh ini sudah ada 26 izin PBG yang terbit".
Follow Us: