UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG
keberadaan ruang yang terbatas danpemahaman masyarakat yang berkembang terhadappentingnya penataan ruang sehingga diperlukanpenyelenggaraan penataan ruang yang transparan,efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yangaman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan
Telah didownload: 81x
Follow Us: